Uu Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pdf

1 DAFTAR ISI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB I KETENTUAN UMUM. 4 BAB II ASAS DAN TUJUAN. 6 BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG. 6 BAB IV PEMBINAAN. 6 BAB V PENYELENGGARAAN. 7 BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. 9 Bagian Kesatu Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pdf
  2. Uu Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pdf Download

93 DAFTAR ISI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB I KETENTUAN UMUM. 4 BAB II ASAS DAN TUJUAN. 6 BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG.

6 BAB IV PEMBINAAN. 6 BAB V PENYELENGGARAAN. 7 BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

40.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin KepolisianNegara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsikepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepadamasyarakat.BAB IIASAS DAN TUJUANPasal 2Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:a. Asas transparan;b. Asas akuntabel;c. Asas berkelanjutan;d. Asas partisipatif;e. Asas bermanfaat;f. Asas efisien dan efektif;g.

Asas seimbang;h. Asas terpadu; dani. Asas mandiri.Pasal 3Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan. A.terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untukmendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum,memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggimartabat bangsa;b. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; danc. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.BAB IIIRUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANGPasal 4Undang-Undangini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan AngkutanJalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:a. Kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan.

Pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasal 12Penyelenggaraandi bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, sertapendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)huruf e meliputi:a. Pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;b. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor. Arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;c. Rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dand. Rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.Pasal 18Ketentuanlebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk JaringanLalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.Bagian KeduaRuang Lalu LintasParagraf 1Kelas JalanPasal 19(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan.

(2) Hasil analisis dampak LaluLintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkanpersetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu Lintas danAngkutan Jalan.Pasal 101Ketentuan lebihlanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturanpemerintah.Bagian KetigaPengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang BerwenangParagraf 1Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,Rambu Lalu Lintas, dan Marka JalanPasal 102. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;e. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atauf. Melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.Pasal 117Pengemudiyang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintasdi samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidakmembahayakan Kendaraan lain.Paragraf 6BerhentiPasal 118Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh.

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pdf

(2)Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat(3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjagaKeamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas danAngkutan Jalan.Pasal 130Ketentuan lebihlanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diaturdengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.Bagian KeenamHak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu LintasPasal 131. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan pemerintah.Bagian KedelapanHak Utama Pengguna Jalan untuk KelancaranParagraf 1Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak UtamaPasal 134Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;c.

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. (4)Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha miliknegara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian KetigaAngkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor UmumParagraf 1UmumPasal 140Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:a. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; danb. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.Paragraf 2Standar Pelayanan Angkutan OrangPasal 141. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Paragraf 3Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam TrayekPasal 142Jenispelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayeksebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a terdiri atas:a. Angkutan lintas batas negara;b.

Angkutan antarkota antarprovinsi;c. Angkutan antarkota dalam provinsi;d. Angkutan perkotaan; ataue. Angkutan perdesaan.Pasal 143Kriteriapelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayeksebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a harus:a. Memiliki rute tetap dan teratur. C.Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana LaluLintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui satudaerah provinsi.Pasal 150Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah.Paragraf 4Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam TrayekPasal 151Pelayananangkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayeksebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas:a.

Angkutan orang dengan menggunakan taksi;b. Angkutan orang dengan tujuan tertentu;c. Angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dand.

Angkutan orang di kawasan tertentu.Pasal 152. (2) Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum.Pasal 156Evaluasiwilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayekdilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkankepada masyarakat.Pasal 157Ketentuan lebihlanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidakdalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Paragraf 5Angkutan MassalPasal 158. Trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dand. Angkutan pengumpan.Pasal 159Ketentuanlebih lanjut mengenai angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal158 diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidangsarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Bagian KeempatAngkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor UmumParagraf 1UmumPasal 160Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:a.

Angkutan barang umum; danb. Angkutan barang khusus.Paragraf 2Angkutan Barang UmumPasal 161Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan.

(2)Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutanbarang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggungjawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khususdan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalamKendaraan Bermotor Umum.Pasal 164Ketentuanlebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umumdiatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang saranadan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Bagian KelimaAngkutan MultimodaPasal 165. (2) Tarif Penumpang untukangkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata,dan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b,huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PenggunaJasa dan Perusahaan Angkutan Umum.Pasal 184Tarifangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf bditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan PerusahaanAngkutan Umum.Bagian KesepuluhSubsidi Angkutan Penumpang UmumPasal 185. Pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor;b. Pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;c. Pengalihan teknologi;d. Penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal;e. Pengembangan industri bahan baku dan komponen;f.

Pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;g. Pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atauh. Pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.Bagian KeduaPengembangan Rancang Bangun Kendaraan BermotorPasal 220.

(3)Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkanpengesahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana danPrasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasal 221Pemberdayaanindustri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan denganmemanfaatkan sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dankeselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.Bagian KetigaPengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintasdan Angkutan JalanPasal 222. (3)Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan olehforum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi KepolisianNegara Republik Indonesia.Bagian KeduaPenanganan Kecelakaan Lalu LintasParagraf 1Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu LintasPasal 227Dalamhal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara RepublikIndonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:a. Mendatangi tempat kejadian dengan segera;b. Menolong korban;c.

Uu Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pdf Download

Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;d. Mengolah tempat kejadian perkara;e. Mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;f. Mengamankan barang bukti; dang. Melakukan penyidikan perkara.Pasal 228Ketentuanlebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintasdiatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.Paragraf 2Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu LintasPasal 229(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas. (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan,ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.Pasal 230PerkaraKecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Paragraf 3Pertolongan dan Perawatan KorbanPasal 231(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib.

2009

Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; danc. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.Pasal 241Setiapkorban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolonganpertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.BAB XVPERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT,MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKITBagian KesatuRuang Lingkup Perlakuan KhususPasal 242. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidangLalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usialanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturanpemerintah.Pasal 243Masyarakat secarakelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah dan/atau PemerintahDaerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalamPasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian KeduaSanksi AdministratifPasal 244.

Dukungan pengendalian Lalu Lintas dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli;i. Dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; danj. Pemberian informasi tentang kondisi Jalan dan pelayanan publik.Pasal 250Datadan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi LaluLintas dan Angkutan Jalan harus dapat diakses dan digunakan olehmasyarakat.Pasal 251Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan untuk penegakan hukum yang meliputi.

(2)Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidanasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 261PenyidikPembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) huruf bmempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1),kecuali mengenai penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1)huruf h yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari PenyidikKepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.Paragraf 2Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri SipilPasal 262. (2)Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkanpenumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan ataudenda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).Pasal 292Setiaporang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yangmengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksuddalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluhribu rupiah).Pasal 293. Tidakmemberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkanPenumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atauc. C.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alatberat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; ataud. Menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.Pasal 309Setiaporang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantiankerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihakketiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidanakurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyakRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).Pasal 310.